Terancam Hukuman Mati, Zul Zivilia: Saya Hanya Pemakai

Gambar mungkin berisi: 3 orang, luar ruangan
Kapanlagi.com - Dalam keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Zul Zivilia sempat menimbang dan mengantarkan barang haram milik bandar narkoba bernama Rian untuk diberikan kepada pembeli.

Zul tak membantah saat hakim membacakan BAP tersebut di sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa pada Senin (14/10).

Namun ia berkilah bahwa saat itu mengantar barang haram karena sebatas menemani Harun, terdakwa lainnya, yang tak tahu jalan.

"Saya menawarkan diri (untuk mengantar) karena saat itu sedang tinggi (habis makai sabu), dan juga karena Harun nggak tahu Jakarta karena dia baru datang dari Kendari," ujarnya kepada hakim.

1. Bukan Pengedar


©KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Usai sidang, Zul pun menegaskan kepada wartawan bahwa dirinya bukan lah seorang pengedar. "Saya hanya pemakai," ujar Zul.
"Bukan (pengedar). Posisi saya memang tidak tepat. Pokoknya di apartemen saya cuma nimbang dan nyabu, itu saja," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zul ditangkap di apartemen Gading River, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.

2. Penangkapan Zul Zivilia


©KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Zul ditangkap di apartemen tersebut bersama dua rekannya yakni Rian dan Harun. Saat penangkapan mereka, polisi menemukan narkoba di dalam koper berisi sabu seberat 9, 5 kg dan 24 ribu butir pil ekstasi
Rian adalah pemilik koper berisi sabu 9,5 kg dan 24 ribu butir pil ekstasi. Sedangkan Harun bertugas sebagai kurir atau perantara barang haram tersebut.

Dalam sidang dakwaan, Zul dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU no 35 tahun 2009. Apabila terbukti sebagai pengedar, Zul terancam hukuman paling berat seumur hidup atau mungkin bisa hukuman mati.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel