Faisal Basri: Driver Ojek Online Harus Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom senior Faisal Basri menyoroti tren penerimaan negara dari pajak yang cenderung menurun dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu hal yang menjadi sorotannya yakni banyaknya pekerja lepas seperti supir ojek online (ojol) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA
Berpengaruh ke Penerimaan Pajak, Menkeu Pantau Penurunan Harga Batu Bara
Pembayaran Pajak Lewat E-Commerce Capai Rp 59 Miliar, Terbanyak Lewat Tokopedia
Buruh: Konsep BPJS Kesehatan Berubah dari Jaminan Menjadi Pajak
"Artinya orang yang bekerja bisa bayar pajak. Tapi kalau bekerjanya di Gojek Grab kan enggak ada NPWP-nya. Jadi ekonomi tumbuh berkualitas juga sangat penting," imbuh dia.
Harus Dipotong Pajak
Kisah inspirasi sepasang suami istri pengemudi ojol
Kisah inspiratif. (Foto: Dok. Grab)
Menurutnya, sebuah badan usaha formal bakal melakukan pemotongan pajak pendapatan kepada para pegawainya. Sementara driver ojol berstatus sebagai mitra kerja yang tidak mendapat slip gaji dari perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau pabrik pertumbuhan niscaya pabrik itu punya nomor usaha formal dia bayar pajak perusahaan, dia bayar PPN, dan (pajak) pegawai-pegawai dari pabrik tinggal dipotong dari gaji. Tapi kalau Gojek enggak ada gajinya, enggak ada slip gajinya," tutur dia.