Cara Membuat SKCK Online Beserta Syaratnya, Siap Tes CPNS!



Cara Membuat SKCK Online Beserta Syaratnya, Siap Tes CPNS! Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Jika Anda ingin mengikuti tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, ini adalah dokumen terpenting yang Anda butuhkan.

Maka dari itu penting untuk mempersiapan SKCK dari jauh hari. Tak cuma mendaftar CPNS, SKCK juga berguna untuk memenuhi persyaratan lain seperti melamar kerja di BUMN/Swasta, penerbitan Visa dan paspor, pencalonan pejabat pemerintahan, dan masih banyak lagi.

Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani pada kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara online. Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi. Layanan SKCK online ini dibuat untuk mempermudah pemohon mendapatkan SKCK.

Pemohon jadi tak perlu antre atau repot mengisi manual formulir permohonan. Untuk membuat SKCK online, penting untuk memerhatikan syarat membuat SKCK online. Pemohon cukup mengunggah scan atau pindaian dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK online.

Portal pembuatan SKCK online pun dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga Indonesia. Berikut syarat membuat SKCK online dan cara mengajukannya dilansir dari Liputan6.com.
1 dari 3 halaman
Syarat Membuat SKCK

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
    Fotokopi Paspor.
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
    Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2 dari 3 halaman
Cara Membuat SKCK Online

    Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman ini.
    Kemudian, pilih opsi Form Pendaftaran.
    Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.
    Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
    Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.
    Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.
    Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.
    Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.
    Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
    Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
3 dari 3 halaman
Tempat Mengambil SKCK Sesuai Keperluan

POLRES

    Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
    Melamar Sebagai PNS
    Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
    Pencalonan Pejabat Publik
    Kepemilikan Senjata Api
    Melamar Pekerjaan
    Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

    Melamar Pekerjaan
    Pencalonan Kepala Desa
    Pencalonan Sekertaris Desa
    Pindah Alamat
    Melanjutkan Sekolah

Untuk tes CPNS, Anda cukup mengambil SKCK Anda di Polres sesuai domisili Anda.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Anugerah Ayu Sendari [idc]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel