Kemendag Terkejut Temukan Ribuan Cangkul Impor dari China


Kemendag Terkejut Temukan Ribuan Cangkul Impor dari China Cangkul. Wikipedia

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah melakukan penyisiran pada gudang-gudang impor. Ini dilakukan sebagai tindaklanjut sindiran Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia mengimpor cangkul dan pacul.

Hasilnya, Kemendag pun dikejutkan dengan banyak perkakas yang diduga ilegal seperti cangkul dan pacul berasal dari China.

Pihak Kemendag mengaku tidak pernah memberikan izin untuk impor cangkul yang sudah jadi. Impor terkait perkakas yang diizinkan hanya yang setengah jadi sesuai Permendag Nomor 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan.

"Dan kita selama tahun 2019 ini hanya satu kali mengeluarkan impor bahan baku untuk perkakas tangan. Jadi masih bentuk lembaran, belum diruncingkan dan belum ada ujungnya, dan belum dicat, belum diberi merek, masih bentuk lembaran plat baja," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana di di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (8/11).

Dia menegaskan, pihaknya tak pernah memberi izin impor untuk cangkul jadi. Apabila ada impor cangkul jadi maka itu adalah bentuk pelanggaran.
1 dari 1 halaman
Ditemukan Ribuan Cangkul Ilegal

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto mengaku telah melakukan pengamanan cangkul dan sekop ilegal. Ditemukan ribuan perkakas impor ilegal di gudang-gudang wilayah Tangerang dan Surabaya.

Kemendag pun terkejut dengan kehadiran perkakas sebanyak itu, mengingat mereka juga tidak pernah memberikan izin impor perkakas jadi. Kebanyakan cangkul itu berasal dari China.

"Izin impor untuk perkakas tangan itu baru satu kali dikeluarkan. Itu pun bukan dalam bentuk jadi. Nah, yang kami temukan ini sudah bentuk dalam jadi. Itu patut diduga ilegal," ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto.

Veri berkata masih melakukan invetarisir. Apabila barang-barang itu terbukti ilegal, maka izin-izin usaha pihak pengimpor akan dicabut oleh Kemendag.

Reporter: Tommy Kurnia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel