Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut


Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut
Gedung MUI (grandy/detikcom)
Jakarta - Mulai hari ini semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Otoritas lembaga yang mengeluarkan 'hak halal' itu tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Efektivitas pemberlakuan itu sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH). "Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH yang dikutip detikcom, Rabu (17/10/2019).

Di mana UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Bagaimana bila ada yang belum mencantumkan sertifikat halal mulai hari ini?

"Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap," bunyi Pasal 67 ayat 2.
Baca juga: MUI Ingin Rebut Kembali Otoritas Sertifikat Halal, Bagaimana di Malaysia?

Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan. Yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut total kewenangan BPJPH:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Lalu bagaimana kesiapan Kemenag? Sebulan lalu, Ombudsman RI menyoroti kesiapan Kemenag terkait pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 nanti, terutama soal sertifikasi produk halal. Ombudsman menilai beberapa hal belum disiapkan sepenuhnya oleh Kemenag.

"Kami melihat bahwa dengan pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton, misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia," kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy.
Baca juga: Ingin Kembali Rebut Otoritas Halal, Ini Argumen MUI

Di sisi lain, LPPOM MUI dari 28 daerah di Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kembali diberikan otoritas mengeluarkan sertifikat halal. Lembaga swadaya masyarakat itu tidak ingin kewenangan itu diambil pemerintah. Sidan itu masih berlangsung di MK.

"Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia," tuntut LPPOM MUI daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel