Belum Sebulan Dilantik, Anggota DPRD Ditangkap karena Berzina dengan Istri Orang

Editor: Ibnu Kasir Amahoru
Papi Manafe. Ist
Baca Juga
- Kolesterol Turun Drastis, Kanker dan Tumor Hancur, Maag Sembuh Total, Hingga Pencernaan Jadi Lancar Berkat Daun Pepaya
- Jangan Hanya Menyalahkan Satu Orang Saja, Selingkuh Itu Terjadi Karena Keduanya Sama-sama Mau
- Jika sudah menikah walaupun nyaman tinggal Rumah Mertua, Masih Enakan di Kontrakan Berdua, Meski Hidup Seadaanya Setuju?
Terdakwa diamankan petugas untuk dibawa ke sel tahanan menjalani hukuman penjara.
Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Max Oder Sombu mengatakan, dugaan kasus perzinaan Papi Manafe dan seorang perempuan berinisial YD yang berstatus sebagai istri orang, sudah inkracht di pengadilan.
"Dia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi NTT sejak 6 Agustus 2019 lalu," kata Max dilansir Inews, Selasa (8/10/2019).
BACA JUGA
Ancam Selingkuhan Pacarnya dengan Pisau, Sendall Dibui 20 Bulan
Pengakuan Polisi yang Bongkar Perselingkuhan Sang Istri dengan Dokter
"Gak Enak...Kamu Gak Bisa Muasin," Doyo Emosi Hantam Batako ke Selingkuhannya
Menurutnya, putusan hukum terhadap Papi Manafe dianggap sudah inkracht. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, aparat dari Kejari langsung mengeksekusi putusan pengadilan.
Tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa personel dari Polres Kupang Kota menangkap terdakwa saat berada di sebuah rumah makan. Dia kemudian digelandang masuk ke dalam mobil menuju Lapas Penfui Kupang.
Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao ini baru satu bulan menduduki kursi dewan setelah dilantik 11 September lalu. Kini dia harus menghabiskan masa tahanan selama enam bulan di dalam penjara.