Viral di Media Sosial Data e-KTP dan KK Warga Diperjualbelikan Secara Ilegal!!

Media sosial tengah diramaikan dengan sebuah utas yang mengungkapkan adanya transaksi jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal di Facebook.

Utas ini ditulis oleh akun Twitter bernama @hendralm pada Kamis (25/7/2019).

Hingga tulisan ini dibuat, utas tersebut sudah di-retweet sebanyak 22 ribu kali lebih dan di-likes lebih dari 11 ribu netizen lainnya.

Melalui utas yang ditulisnya, @hendralm mengungkapkan adanya grup Facebook bernama ' DREAM MARKET OFFICIAL' yang berisi tentang transaksi jual beli data NIK dan KK secara ilegal.


"Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila," tulis @hendralm di utasnya.

Dalam utasnya tersebut, @hendralm juga mengungkapkan ada akun yang memiliki seribu data KTP dan juga foto selfie.

Tak hanya itu, @hendralm juga membeberkan adanya akun Facebook yang memiliki data NIK + KK sebanyak satu kecamatan.

Tak hanya itu, Hendra juga mencantumkan beberapa tangkapan layar yang memperlihatkan oknum-oknum pengguna Facebook melakukan transaksi jual beli data NIK dan KTP di grup Facebook tersebut.
Tim Tribunnewswiki.com kemudian berusaha menghubungi pemilik akun @hendralm terkait utas yang ia buat.

Pemilik akun yang bernama asli Hendra Hendrawan ini menjelaskan asal mula dirinya mengetahui adanya grup Facebook ini.

"Awalnya saya menemukan grup ini dari temen Facebook saya yang update status di bulan Februari lalu. Dia update kena tipu sama anggota grup itu. Nah saya isengjoin grup ini," jelas Hendra melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/7/2019).

Diketahui, teman Hendra yang tidak disebutkan namanya itu melakukan transaksi membeli tiket pesawat rute Medan-Jogja melalui grup Facebook DREAM MARKET OFFICIAL.

Teman Hendra dijanjikan harga tiket lebih murah setengah harga dari e-commerce namun setelah pembayaran dilakukan, oknum penjual tersebut hilang tanpa jejak.

Karena hal itu, Hendra pun memutuskan untuk bergabung dengan grup ini.

Saat bergabung, awalnya Hendra tidak memerhatikan apa isi dari grup Facebook tersebut hingga akhirnya ia menemukan status yang mencari data NIK dan KK di grup tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata isi dari grup tersebut banyak yang menjual data NIK dan KK.

Tak hanya itu, Hendra juga mengungkapkan ada banyak transaksi jual beli yang mencurigakan selain NIK dan KK.

"Selain jual KK + KTP, ada yang jual tiket pesawat, hotel, akun cc (credit card) luar negeri, akun amazon, akun traveloka, akun akulaku, akun Ovo Premiere," jelas Hendra.

Berdasarkan pantauan Hendra di grup Facebook itu pun ia menemukan bahwa ada oknum yang sengaja mencari data KK dan juga foto selfie KTP untuk membuat akun Playlater baru.

Menurut Hendra, akun Paylater yang di-approve menggunakan data ilegal itu nantinya dipakai sendiri dan juga ada yang dijual kembali.

Setelah utas dari Hendra Hendrawan viral di Twitter, nama grup Facebook tersebut kemudian berganti dari ' DREAM MARKET OFFICIAL' menjadi 'JUAL BELI ALL GAME'.

Tak hanya itu, Hendra juga di-block dan dikeluarkan dari grup tersebut.

Semakin banyak diperbincangkan di media sosial, Hendra pun mendapatkan banyak tanggapan dari netizen lainnya.

Bahkan ada yang mengungkapkan bahwa ada beberapa grup Facebook yang serupa.

Berdasarkan pantauan Tribunnewswiki.com melalui utas tersebut, banyak netizen yang juga mengungkapkan modus lain pencurian data.

Seperti berpura-pura menjadi pembeli di e-commerce yang kemudian meminta KTP dan foto selfie sang penjual dengan KTP-nya.

Hendra mengaku resah dengan adanya kejadian seperti ini dan berharap pemerintah untuk menindaklanjutinya sehingga tidak ada korban lagi.

Namun, saat ditelusuri grup Facebook bernama JUAL BELI ALL GAME ini sudah tidak bisa dicari sementara grup-grup Facebook lain yang serupa bersifat tertutup semua dan ada persyaratannya untuk bisa bergabung dalam grup tersebut.

Data e-KTP bisa diakses lembaga swasta

Seperti yang dikutip dari artikel Tribunnews.com yang terbit pada tanggal 25 Juli 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga bagi pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.

Pihak swasta menyatakan perlu data-data tersebut untuk memverifikasi data calon klien mereka.

Namun tindakan ini dinilai peneliti keqamanan digital sebagai langkah yang tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kita menerapkan kerja sama ini yang sangat ketat. Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/7/2019).

Zudan menambahkan pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN).

"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta.

Dalam aturan lainnya, Zudan mengatakan pelaku bisa terkena denda administrasi Rp 10 miliar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel