NgeRIBAnget! Jadi Korban Fintech Ilegal, Awalnya Pria ini Pinjam 5 Juta, Nunggak Baru 2 Bulan Dendanya Sudah Mencapai Rp 75 Juta!

Setelah YI, seorang ibu 2 anak asal Solo, Jawa Tengah, kini muncul kembali salah seorang warga yang menjadi korban perusahaan financial technologi (fintech) atau pinjaman online ilegal.

Tapi apa yang dialami oleh SM, warga Solo, Jawa Tengah, tidak sama dengan yang dialami oleh YI, yang dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya lewat sebuah meme iklan yang menyebut YI “rela digilir” demi melunasi hutang online, yang disebar di sejumlah media sosial sejak Selasa (23/7/2019) lalu.


SM, terang perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya Made Ridha, yang telah menunggak dua bulan lebih dibebankan ke biaya denda, tenor dan bunga.

“Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga,” jelas Made, dilansir Kompas.com.

Karena tunggakan itu pula, SM terus mendapatkan teror dari oknum bisnis pinjaman online.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta,” ungkap Made.

Hanya saja, sampai saat ini, laporan belum kunjung diproses oleh pihak kepolisian, meski semua alat bukti berupa screenshoot kata-kata yang mengandung unsur penistaan, pencemaran, hujatan, serta rekaman dan gambar-gambar telah diserahkan.

“Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng,” tandasnya.

Menurut dia, sejumlah korban pinjaman online lainnya yang ditangani saat ini kasusnya hampir sama dengan SM. Selain utang dan bunganya membengkak, mereka juga mendapatkan teror karena terlambat melakukan pembayaran.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel